HOME SERVICES NEWS MARKET DATA EDUCATION FORUM CAREER1 CONTACT US SITE MAP
check email   [IPOT @Mail info]
AALI 20700.00 100.00    ADRO 1940.00 20.00    ANTM 2125.00 0.00    ASII 53500.00 1100.00    ASRI 193.00 2.00    BBCA 6050.00 0.00    BBNI 3675.00 75.00    BBRI 9550.00 0.00    BBTN 1810.00 -20.00    BDMN 5600.00 250.00    BIPI 105.00 -2.00    BMRI 6300.00 100.00    BMTR 405.00 80.00    BNBR 50.00 0.00    BRPT 1120.00 20.00    BSDE 830.00 0.00    BTEL 183.00 4.00    BUMI 1720.00 20.00    DEWA 60.00 0.00    DOID 790.00 0.00    ELSA 300.00 5.00    ELTY 116.00 2.00    ENRG 89.00 0.00    GGRM 45000.00 -2000.00    INCO 4325.00 0.00    INDF 4875.00 25.00    INDY 3250.00 -25.00    INTP 18400.00 -200.00    ISAT 5150.00 0.00    ITMG 38200.00 -50.00    JSMR 3075.00 -50.00    KLBF 2425.00 0.00    LPKR 500.00 0.00    LSIP 9750.00 150.00    MEDC 3050.00 0.00    PGAS 3850.00 0.00    PTBA 18450.00 0.00    SMCB 2300.00 -25.00    SMGR 8850.00 -100.00    TINS 2425.00 0.00    TLKM 9000.00 0.00    TRUB 74.00 1.00    UNSP 280.00 5.00    UNTR 19600.00 250.00    UNVR 16400.00 -50.00    
Thu, 9 Sep 2010


MEKANISME PERDAGANGAN

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)

b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.

Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :

Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
09.30 – 12.00 WIB
Sesi II
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
Sesi I
09.30 – 11.30 WIB
Sesi II
14.00 – 16.00 WIB

Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :

- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.

- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match)

- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.

Harga
Fraksi
Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200,- s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
Rp 10
Rp 100
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5.000
Rp 50
Rp 500

- Auto Rejection

  1. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
    1. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
    2. menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
  2. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
    1. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
    2. harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
    3. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
    4. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  3. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
  4. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas

Press Release BEI mengenai perubahan auto-rejection